TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut baru 56,32 persen anggota DPR RI yang melaporkan harta kekayaannya. KPK mengumpulkan data tersebut setelah menutup proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019.
Baca juga: Hari Terakhir, Setengah Anggota DPR Belum Lapor LHKPN
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, tingkat kepatuhan pelaporan yang paling rendah ada di lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD.
"Kami juga apresiasi ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," ujar Febri melalui pesan teks, Senin, 1 April 2019.
Ia memaparkan bahwa KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya. Agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada Pemilu 2019.
"Ini adalah bagian dari upaya KPK mewujudkan politik berintegritas yang pertama," kata dia.
Salah satu indikator politik berintegritas, kata Febri, adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaan penyelenggara negara. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Belum Isi LHKPN, Anggota DPRD DKI Kebingungan Hitung Harta
Febri berharap dengan pengumuman calon-calon anggota legislatif yang telah melaporkan harta kekayaannya, Pemilu 2019 dapat menghasilkan orang-orang baik.
"Orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.