TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap wakil ketua panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wadjdi, hari ini, 1 April 2019. Farid akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Baca: KASN Cium Jual-Beli Jabatan di Kemenag sebelum OTT Romahurmuziy
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2019.
Selain Farid, KPK juga memanggil sekretaris panitia seleksi, Iwan Kurniawan dan anggota panitia seleksi administrasi, Yennie Poetri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Romy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK menyangka Rommy menerima suap total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: KPK Periksa Sekjen Kemenag dalam Kasus Romahurmuziy
Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.