TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru 49,1 persen anggota DPR yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Padahal batas pelaporan LHKPN akan berakhir pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2019.
Baca: Belum Isi LHKPN, Anggota DPRD DKI Kebingungan Hitung Harta
"Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini di kantornya Jakarta, Ahad, 31 Maret 2019.
Menurut data KPK jumlah anggota DPR yang menjadi wajib lapor LHKPN sebayak 556 orang. Namun, hingga pukul 11.00 baru 273 orang yang melapor.
Di peringkat kedua lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN rendah ada DPRD. Dari 17.526 wajib lapor, baru 8.747 orang yang telah melaporkan. Tingkat kepatuhannya sekitar 49,91 persen. Sementara di peringkat ketiga terbawah ada lembaga yudikatif dengan tingkat kepatuhan 57,01 persen.
Sementara BUMN dan BUMD memiliki tingkat kepatuhan 69,36 persen, eksekutif 70 persen, DPD 72,93 persen dan MPR 75 persen.
Isnaini mengatakan secara nasional jumlah orang yang masuk wajib lapor ada 300 ribuan orang. Sementara baru 68,36 persen yang melakukan pelaporan.
Baca: KPK Sebut Baru 111 Anggota DPR Sampaikan LHKPN, 441 Belum
Isnaini mengimbau para pimpinan instansi dan lembaga untuk memerintahkan jajarannya untuk segera membuat LHKPN. Dia juga meminta agar para pimpinan lembaga memberikan sanksi kepada bawahannya yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK.