TEMPO.CO, Surabaya- Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel dikabarkan dalam kondisi sehat sejak dipindahkan dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 29 Maret 2019. Vanessa dipindahkan ke tahanan kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Vanessa tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Berkas Vanessa Angel Akan Dilimpahkan, Ini Detil Pasal Ancamannya
“Vanessa sehat, saya kok kemarin yang ngeset tahanannya. Ia dipindah ke Medaeng karena masa tahanannya di Polda sudah habis,” kata Heru Prayitno, pengacara yang ikut mendampingi klien dalam kasus prostitusi online, Sabtu, 30 Maret 2019. Namun Heru mengaku bukan termasuk tim kuasa hukum Vanessa. “Saya pengacara (muncikari) Tentri Novanta.”
Adapun Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan penyidikan kasus kliennya oleh polisi terkesan ngebut. Ia melihat jaksa juga cepat-cepat menyatakan berkas kasus tersebut P21. “Apakah P19 yang diminta sudah dipenuhi semua oleh penyidik atau ada hal lain? Sebab setahu kami P19 yang diminta jaksa banyak sekali,” kata Milano saat dihubungi.
Baca juga: Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Nggak Akan Lupa Mukanya
Milano menduga percepatan penyidikan perkara Vanessa dilakukan untuk menghadang gugatan praperadilan yang sediannya dilayangkan tim kuasa hukum. Kuasa hukum mempersoalkan sosok Rian Subroto, pria bersama Vanessa yang disebut digerebek polisi di kamar hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari lalu. Kuasa hukum menduga Rian sosok fiktif. “Jadi karena kami dapat kabar Polda sudah (penyerahan) tahap dua, tim pengacara batal memasukkan (gugatan praperadilan),” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera enggan menanggapi perkara Vanessa Angel. Menurut dia kasus tersebut sudah di tangan jaksa. “Sudah di kejaksaan,” tuturnya.