TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Jumat 29 Maret 2019. Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan suap distribusi pupuk yang menjerat anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK menyita dokumen mengenai kepemilikan perusahaan dari penggeledahan tersebut. Dokumen itu penting untuk membuktikan siapa pemilik perusahaan itu. "Masih penggeledahan," kata Febri saat diminta konfirmasinya pada Jumat malam 29 Maret 2019.
Dalam kasus ini KPK menyangka Bowo dan orang suruhannya, Indung, yang juga dari PT Inersia menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. KPK menduga suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK dipilih sebagai penyedia jasa pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Total uang yang diduga diterima Bowo dari Asty sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130.
KPK menangkap ketiga orang itu dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Tim KPK lebih dulu menangkap Asty dan Indung saat penyerahan uang tahap ketujuh di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menduga Indung adalah perantara suap Bowo.
Tim lalu bergerak ke Apartemen Permata Hijau untuk menangkap Bowo. Namun, karena kesulitan masuk ke kawasan Apartemen, tim gagal menangkap politikus Golkar itu. Tim KPK baru berhasil menangkap Bowo di rumahnya pada Kamis dinihari, 28 Maret 2019.
Setelah itu, berbekal informasi bahwa Bowo Sidik Pangarso menyimpan duit di suatu lokasi, tim KPK bergerak ke kawasan Pejaten. Sasarannya adalah kantor PT Inersia. Di sana, KPK menemukan duit sejumlah Rp 8 miliar. Duit dalam pecahan Rp 20 dan 50 ribu itu sudah dimasukkan ke ratusan ribu amplop. KPK menduga calon legislatif inkumben itu akan membagikan uang dalam amplop pada hari pencoblosan 17 April 2019.