TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 84 kardus berisi uang sekitar Rp 8 miliar dalam dugaan kasus suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK menyita uang tersebut dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret 2019.
Berita terkait: Serangan Fajar, Bowo Sidik Pangarso Siapkan Pecahan Rp 20-50 Ribuan
KPK menemukan uang tersebut di sebuah perusahaan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penyitaan terhadap uang itu dilakukan setelah KPK menangkap Bowo di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 28/3, pukul 02.00.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menceritakan tim KPK bergerak ke lokasi penyimpanan uang pada Kamis, pukul 10.00. Di sana, tim menemukan tumpukan amplop yang dijajar dalam 6 lemari. KPK memperkirakan ada 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Tim KPK yang menggeledah kemudian memasukan amplop itu ke dalam kardus. Kardus yang dipakai adalah kardus bekas pembungkus amplop. Hasilnya seluruh amplop itu muat di 84 kardus. "Kardus amplop mereka itu yang dipakai oleh KPK membawa uang dalam amplop itu ke KPK," kata Saut.
KPK kemudian membawa uang itu ke Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Tiga minibus dan satu mobil elf dipakai untuk mengangkut puluhan kardus itu. Dimulai pukul 10.00 pagi, pengangkutan barang bukti itu baru selesai pada sore harinya. Barang bukti disimpan di lantai 11 Gedung KPK.
Kerumitan membawa barang bukti tak berhenti saat kardus-kardus tersebut tiba di Gedung KPK. Untuk kebutuhan konferensi pers, staf KPK perlu memindahkan sejumlah kardus itu ke ruang konferensi pers di lantai dasar gedung. Penunjukan barang bukti adalah hal lumrah saat konferensi pers penetapan tersangka.
Di ruang konferensi pers, tumpukan kardus itu disusun di sisi kiri dan kanan bagian podium. Saat konpers, terlihat tumpukan kardus itu menggunung di kiri-kanan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang hadir dalam konpers
Basaria dalam konferensi pers itu mengatakan KPK menduga uang-uang yang ditemukan di dalam amplop akan digunakan untuk “serangan fajar” pada hari pencoblosan 7 April 2019 nanti. Serangan fajar adalah sebutan untuk praktik membeli suara dengan membagi-bagikan uang sesaat sebelum pencoblosan.
Catatan: Naskah ini telah dilakukan edit lanjutan pada 20.43 WIB