Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenpan RB: Penugasan PNS Bagian dari Pengembangan Karier

image-gnews
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dan Direktur Perundang-Undangan BKN Julia Leli Kurniati saat acara Rakor Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 di Medan, Kamis, 28 Maret 2019.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dan Direktur Perundang-Undangan BKN Julia Leli Kurniati saat acara Rakor Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 di Medan, Kamis, 28 Maret 2019.
Iklan

INFO NASIONAL-- Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tidak dikenal lagi Istilah PNS diperbantukan dan dipekerjakan. Kini, yang ada Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, penugasan PNS ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan karier. "Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal," ujarnya pada Rakor Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 di Medan, Kamis, 28 Maret 2019.

Lebih lanjut Aba mengungkapkan, sistem karier PNS yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya. "Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit," kata Aba.

Namun, lanjutnya, yang lebih penting lagi adalah penjaminan bahwa sistem karier kita tidak terkooptasi dengan politik. Sebenarnya, dari aspek regulasi saat ini, pengaturannya sudah menggiring ke arah sana. Tinggal bagaimana aspek pengawasan dan penerapannya, yang masih terdapat beberapa kelemahan.

Pertama,masih ada sejumlah instansi pemerintah, termasuk instansi di pusat yang belum memerhatikan dengan standar kompetensi jabatan. Kedua, dalam mutasi, rotasi, dan sistem karier masih lemah. Ketiga, belum ada instrumen dalam penempatan orang yang sesuai.

Pada acara yang sama, Direktur Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniati, menjelaskan bahwa ketentuan penugasan PNS didasarkan atas permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya. Adapun jangka waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus memenuhi ketentuan, bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah, yakni paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) tahun.

Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. "Perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN," ujarnya.

Acara yang berlangsung sejak pagi tersebut, dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, dan pejabat yang membidangi kesekretariatan daerah, kepegawaian, dan pengawasan internal (Inspektorat) se-Provinsi Sumatera Utara. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.