Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bermula dari Bantu Humpuss, Bowo Sidik Terseret Kasus Korupsi

Reporter

image-gnews
Ekspresi anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo terkait kasus dugaan suap dengan barang bukti uang senilai Rp8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo terkait kasus dugaan suap dengan barang bukti uang senilai Rp8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, bermula dari penghentian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia (Persero). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, akibat penghentian itu, Humpuss berupaya agar kapal miliknya dapat digunakan kembali untuk mendistribusikan pupuk hasil produksi PT Pupuk Indonesia.

Baca: Duit Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Diduga untuk Serangan Fajar

Demi merealisasi upaya ini, Humpuss meminta bantuan kepada Bowo. Sokongan politikus Partai Golkar ini membuahkan hasil. Pada 26 Februari lalu, Humpuss dan PT Pupuk Logistik Indonesia, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, menandatangani memorandum kesepahaman. “Salah satu materi yang termuat dalam nota kesepahaman ini adalah difungsikannya kembali kapal milik Humpuss oleh PT Pupuk Logistik Indonesia,” kata Basaria di kantor KPK di Jakarta, kemarin malam, 28 Maret 2019.

Bowo, yang kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga), diduga minta jatah fee dari Humpuss atas biaya angkut sebesar US$ 2 per metrik ton. KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka dalam kasus ini, kemarin.

Basaria menjelaskan, tim KPK bergerak setelah mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Manajer Pemasaran Humpuss, Asty Winasti, kepada Indung dari PT Inersia di kantor Humpuss di Gedung Granadi, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu lalu. Indung diduga bertindak sebagai orang dekat Bowo. “Diduga, penyerahan uang ini adalah realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya,” kata Basaria. Sebelumnya, telah terjadi enam kali penyerahan duit jatah fee ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua dari kiri) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti OTT KPK pengangkutan pupuk, di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Terdapat 84 kardus berisi amplop-amplop uang yang diduga dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019 nanti. TEMPO/Imam Sukamto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu, Indung menerima uang dari Asty senilai Rp 89,4 juta yang dibungkus dalam amplop cokelat. Berselang beberapa menit, KPK menangkap seorang sopir di lokasi yang sama. KPK lantas bergerak ke apartemen di Permata Hijau, Jakarta, dan menangkap sopir Bowo pada pukul 16.30. Di lokasi itu juga, pada Rabu lalu pukul 20.00, KPK menangkap Siesa Darubinta, yang memiliki latar belakang pekerjaan di bidang swasta. Selanjutnya, penyidik membawa Siesa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, menyatakan manajemen menghormati dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada penegak hukum. “Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya.

Baca: Pecat Bowo Sidik, Golkar Tunjuk Nusron Wahid Amankan Suara Pemilu

Adapun Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah memecat Bowo Sidik dari Ketua Bidang Pemenangan Pemilu partai berlambang pohon beringin ini pada Rabu malam lalu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Paulus mengatakan langkah cepat itu diambil demi menjaga elektabilitas Golkar dalam tiga pekan menjelang hari pencoblosan pada 17 April mendatang. "Ini agar tak mempengaruhi elektabilitas. Kami langsung mengambil langkah-langkah antisipasi," kata Lodewijk.

DEWI NURITA | HENDARTYO HANGGI | REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.