TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat beberapa sumber aliran dana yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran.
Baca: Duit Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Diduga untuk Serangan Fajar
"Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Dalam kasus itu, Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima. Sedangkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, diduga sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan.
"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR Rl," ucap Basaria.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Menurut KPK, sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Sedangkan dalam kronologi tangkap tangan, tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu. Penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya.
Simak: Profil Bowo Sidik Pangarso, Caleg Golkar yang Terjerat OTT KPK
Indung merupakan orang kepercayaan Bowo yang menerima uang dari Asty sejumlah Rp89,4 juta pada Rabu, 27 Maret 2019, di kantor PT HTK. Dari tangan Indung, tim KPK mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat.