TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Wanita, Tangerang.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca: Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Rp 5087 Miliar dan Sing$ 40 Ribu
Sebelumnya bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan US$40 ribu.
Febri menuturkan eksekusi dilakukan karena putusan terhadap Eni Saragih telah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak KPK dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional.
Apalagi, Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan. KPK, kata Febri, masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini.
Eni Saragih terbukti bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Suap yang diterima Eni tersebut agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Simak: Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Bertaubat
Eni dinilai berperan aktif mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Politikus Partai Golkar itu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan US$ 40.000. Sebagian besar uang diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Menurut jaksa sebagian uang itu digunakan Eni Saragih untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu uang juga dipakai untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.