TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan itu, Bawaslu menyatakan Menteri Eko bersalah melanggar aturan kampanye karena menghadiri kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca: Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye
"Kita harus patuh terhadap keputusan Bawaslu," kata Menteri Eko kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2019.
Putusan Bawaslu menyatakan Eko tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu. Pada hari yang sama, Eko sedang menjalankan tugas sebagai menteri dengan kegiatan mensosialisasikan dana desa di Kendari.
Atas dasar tersebut, Menteri Desa dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan mengingatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya tersebut.
"Kalau saya pribadi merasa tidak ada masalah, karena saya tidak orasi dan tidak mengeluarkan statement apapun pada acara tersebut," kata Eko.
Baca: Menteri Desa Ditegur Bawaslu, Berikut Sanksinya Menurut PKPU
Meski demikian, Menteri Desa itu kembali menegaskan dirinya menghargai keputusan tersebut. "Apapun keputusan Bawaslu, ya harus dipatuhi. Masing-masing menjalankan tugas," katanya. "Kita harus menghargai Bawaslu dan pihak lain yang menjalankan tugasnya."