TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Sunarto Cipto Harjono meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi terkait dengan pasal dibatasinya penayangan hitung cepat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca juga: Di Dumai, Jokowi Ajak Pendukung Pakai Baju Putih saat Mencoblos
“Ini waktunya mendesak, kita harapkan hakim MK memutuskan secepatnya,” ujar Sunarto usai menghadiri diskusi bertema 'Menggugat Pasal Quick Count Pemilu' di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Menurutnya, apabila MK tidak memutuskan hasil uji materi yang dilayangkan oleh AROPI tersebut sebelum hari pencoblosan, konsekuensinya setiap lembaga suvei yang telah terdaftar dibatasi dalam mempublikasikan hasil hitung cepat tersebut di media. Karena, hal tersebut bertentangan dengan Pasal Pasal 449 Ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Di mana dalam pasal tersebut mengatur larangan mempublikasikan hasil hitung sebelum penutupan pemungutan suara. Selain pasal tersebut, ia pun mengajukan uji materi terhadap pasal yang melarang hasil survei dipublikasikan di masa tenang.
Baca Juga:
“Yang terkena langsung adalah pelaku survei. Kita sebagai pelakunya. Jadi yang diancam hukuman 1 tahun 6 bulan adalah lembaga survei. Kita butuh kepastian hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, pasal yang mengatur masalah publikasi hasil hitung cepat sempat dibatalkan oleh MK. Saat itu MK membatalkan Pasal 247 ayat 5 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pada tahun 2014. Namun, pasal tersebut kembali dihidupkan lagi sesuai dengan perubahan Undang-undang Pemilu tahun 2017.
Baca juga: Ketika Kubu Jokowi dan Prabowo Berlomba Serukan Putihkan TPS
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja pun meminta MK segera memutuskan apakah pasal tersebut dibatalkan atau tidak. Hal ini penting untuk kejelasan penegakan hukum ketika terjadi sengketa Pemilu yang berkaitan dengan hitung cepat.
“Bawaslu menunggu putusan MK dalam rangka menegakkan aturan UU untuk penegakan hukum dan kami harapkan cepat diputuskan,” katanya.
Pasal tersebut pun dikeluhkan oleh sejumlah pengelola stasiun televisi. Sejumlah pimpinan stasiun televisi yang hadir dalam diskusi tersebut menyebutkan hasil hitung cepat merupakan salah satu konten yang diandalkan televisi di hari pencoblosan.