TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan baru 111 anggota DPR RI yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2019.
Baca: Menjelang Tenggat, Pejabat Lapor LHKPN Belum Sampai 50 Persen
"Ada beberapa peningkatan sebenarnya untuk pelaporan kekayaan dari berbagai institusi kalau dilihat dari ikhtisar pelaporan ya. Untuk DPR itu sudah 111 anggota DPR yang laporkan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, dari 552 wajib lapor penyampaian LHKPN anggota DPR RI, terdapat 111 yang sudah melapor dan 441 belum melapor.
"Ini artinya apa, masih ada sekitar 400 orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019," ucap Febri.
Menurut Febri, dari identifikasi pada sistem penyampaikan LHKPN, ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draf. "Jadi, di pelaporan (LHKPN) itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya tetapi bisa bertahap dibuat draf dulu kemudian baru submit besoknya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019," tutur Febri.
Selain itu, kata dia, KPK berencana mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya. "Nanti pada bulan April semua penyelenggara negara, terutama di sektor legislatif, karena konteksnya adalah untuk upaya bersama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat agar lebih mengenal calon-calon yang maju dalam pemilu nanti, maka pada bulan April kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya," tuturnya.
Baca: Sri Mulyani Dukung KPK Soal Integrasi LHKPN dengan SPT Pajak
Menurut Febri, hal itu diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat. "Nanti masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor. Kalau tidak ada namanya di sana berarti belum lapor dan juga bisa melihat sebenarnya untuk daerah masing-masing, apakah kekayaannya wajar atau tidak wajar dibanding penghasilan yang sah," kata dia.