Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu, Kamis (14/3).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu, Kamis (14/3).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Eko terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin tanpa mengajukan cuti.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2019 Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan Hoaks

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.

Dalam uraian putusan, Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai Menteri mensosialisasikan dana desa di Kendari.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi Zainah yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti itu tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi dilaksanakan,” ujarnya Abhan.

Eko dinyatakan melakulan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar tersebut, Eko dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan mengingatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ujar Abhan.

Kasus yang menjerat Menteri Desa ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari pada 22 Februari 2019. Selain dihadiri Eko, kampanye tersebut dihadiri juga oleh Ketua TKN Erick Tohir, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Kampanye di Masjid

Dalam acara itu, Menteri Desa Eko bersama dengan Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk sebagi simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 01. Setelah acara tersebut, Bawaslu Sulteng langsung melakukan investigasi. Hasil investigasi tersebut lalu disidangkan di Bawaslu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

1 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Bawaslu Banyumas menyatakan seluruh Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 tak mengumpulkan dokumen dengan tepat.


KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan  verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

Permintaan Bawaslu terkait akses aplikasi Silon akhirnya dipenuhi KPU. Namun bukan akses penuh. Apa alasannya?


KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu


Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11


2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

2 hari lalu

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dua ASN aktif mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif alias bacaleg.


Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

3 hari lalu

Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

Bawaslu Kota Magelang menemukan sejumlah masalah dalam verifikasi bakal Caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.


Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

3 hari lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

Billboard Kaesang Pangarep dan sejumlah Bacaleg yang beredar di Kota Depok belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu.


Ragam Permintaan Rumah Demokrasi ke Bawaslu: dari Mitigasi Digitalisasi hingga Kampanye Hitam

6 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (keempat kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (keempat kiri) melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ragam Permintaan Rumah Demokrasi ke Bawaslu: dari Mitigasi Digitalisasi hingga Kampanye Hitam

Rumah Demokrasi meminta agar Bawaslu miliki mitigasi digitalisasi hingga awasi kampanye hitam caleg lewat media digital.


Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

7 hari lalu

Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

KPU Bengkulu menemukan 7 caleg ganda yang akan bertarung pada Pemilu 2024.


Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Awasi Kampanye Hitam Caleg Lewat Digital

7 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Rumah Demokrasi Minta Bawaslu Awasi Kampanye Hitam Caleg Lewat Digital

Perkembangan dunia teknologi berpeluang terjadinya kampanye hitam yang mengisi ruang digital saat pelaksanaan Pemilu 2024. Perlu perhatian Bawaslu.