TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Alghiffari Aqsa mengatakan, pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal golput haram tak bakal sanggup menekan angka masyarakat yang tak akan memilih di Pemilu 2019.
Baca juga: Tekan Golput, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen
Menurut Alghiffari Aqsa, golput merupakan reaksi dari sistem yang tidak berjalan. Golput, kata dia, bukan sebab melainkan akibat. "Oleh karena itu fatwa (MUI) golput haram yang keluar sebelum pemilu 2014 tidak efektif menekan angka golput," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2019.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta ini menjelaskan, angka golput pada Pemilu 2014 meningkat. Fatwa haram MUI pada saat itu tidak berpengaruh pada perilaku pemilih dan mendapat kritik dari banyak ahli.
"Begitu pun dengan Pemilu 2019 akan terus meningkat, mengingat sistemnya justru semakin buruk dan strategi kampanye yang dibangun banyak merusak," kata Alghiffari Aqsa.
Golput, Alghiffari Aqsa menambahkan, justru memiliki manfaat untuk demokrasi. Dalam jangka pendek para kontestan akan berusaha lebih meningkatkan performa dan kualitas kampanyenya. "Untuk jangka panjang, sikap golput mampu mengubah sistem atau setidaknya tuntutan dari kelompok ini menjadi standar dalam politik elektoral".
Lebih lanjut Alghiffari Aqsa mengatakan, maksud MUI menyebut golput haram sebenarnya baik untuk memperkuat demokrasi. Tapi, ia mengingatkan, praktek demokrasi bukan hanya pemilu saja.
"Alangkah baiknya jika usaha untuk memperkuat demokrasi dengan mengecam atau mengharamkan money politics, kecurangan dalam pemilu, jual beli jabatan, kampanye melalui hoaks, tertutupnya dana politik, kampanye dengan sentimen SARA, mengadu-domba umat untuk kekuasaan politik, tidak menjalankan janji politik atau berbohong. Hal tersebut jelas lebih berbahaya dari golput," kata Alghiffari Aqsa.
Kekhawatiran akan golput oleh masyarakat mencuat setelah hasil sigi dari sejumlah lembaga survei. Diprediksi di Pemilu 2019 angka golput meningkat dari angka golput pada Pemilu 2014, yaitu sebesar 30,42 persen.
Baca juga: MUI: Tak Ada Pemimpin Ideal, Jangan Golput
Sebelumnya, MUI menghimbau masyarakat menggunakan hak pilih dan menjauhi sikap golput pada hari pencoblosan, 17 April 2019. Sikap tak memilih atau golongan putih, menurut fakwa MUI, dilarang dalam Islam.
"Golput dalam agama tidak boleh, karena bagaimana pun negara ini harus punya pemimpin," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Catatan:
Judul dan artikel ini telah mengalami perubahan karena ada kesalahan dalam penyebutan latar belakang nara sumber. Jabatan Alghiffari Aqsa semula tertulis Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Kami mohon maaf.