Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal HGU, Koalisi Sipil Laporkan Menteri Sofyan Djalil ke Polisi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait penolakan membuka data Hak Guna Usaha atau HGU.

Baca juga: Sofyan Djalil Jawab Tudingan Amien Rais soal Tanah Dikuasai Asing

“Kami melaporkan Menteri ATR/BPN karena sengaja menyembunyikan data HGU yang merupakan informasi publik,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Maret 2019.

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Mabes Polri pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan itu diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019.

Namun dalam laporan tersebut, justru Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua yang menjadi terlapor. Nama Sofyan Djalil tidak dicantumkan sebagai terlapor. Era menyebut hal itu hanya persoalan teknis.

"Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua, karena memang pintu masuk laporan ini melalui kasus Papua. Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN," kata Era.

Kasus ini berawal dari beberapa putusan sengketa informasi publik di sejumlah daerah seperti Papua yang tidak kunjung dieksekusi lantaran masih mengacu pada Pasal 12 ayat 4 huruf i Perkap BPN RI No 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI. Acuan itu terkait ada pengecualian keterbukaan informasi untuk buku tanah, surat ukur dan warkahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya adalah sengketa informasi publik di Papua, di mana Kanwil BPN Provinsi Papua diminta untuk membuka informasi HGU milik 31 perusahaan. Pada 28 Mei 2018, putusan sidang Komisi Informasi Papua menegaskan tentang keterbukaan informasi mengenai HGU milik 31 perusahaan itu. Namun putusan itu tidak kunjung dieksekusi.

Sofyan Djalil pun menyatakan menolak membuka dokumen itu dengan alasan membahayakan kepentingan nasional. "Dia menyatakan menolak membuka HGU dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini melindungi industri sawit," kata Era.

Era menilai, Sofyan Djalil tidak mematuhi putusan final sengketa HGU yang menyatakan informasi HGU merupakan informasi terbuka.

Baca juga: Jokowi Kembali Sorot Kinerja Sofyan Djalil Soal Sertifikat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun telah mengirim surat somasi kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 11 Maret 2019 lalu. Sejak adanya putusan final sengketa informasi HGU yang menyatakan informasi HGU merupakan informasi terbuka maka seharusnya, kata Era, Menteri ATR/BPN tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.

"Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan masyarakat dalam mengatasi konflik agraria di Indonesia," kata Era.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

6 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?

Surat peringatan Badan Bank Tanah kepada warga di area IKN mendapat sorotan. Apa sebenarnya fungsi dan wewenang Bank Tanah ini?


Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?


Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

22 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

Bahlil Lahadalia santer diduga meminta fee hingga Rp25 miliar terkait izin tambang.


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

37 hari lalu

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Poin Penting Jusuf Kalla Soal Alutsista Bekas dan Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo

12 Januari 2024

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Poin Penting Jusuf Kalla Soal Alutsista Bekas dan Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo

Jusuf Kalla, memberikan tanggapan terhadap dua isu penting yang menjadi sorotan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terhadap Prabowo Subianto.


Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti Bersalah soal Ucapan Goblok ke Anies, Ini Aturannya

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berorasi saat berkampanye di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti Bersalah soal Ucapan Goblok ke Anies, Ini Aturannya

Soal ucapan goblok dan tolol kepada Anies, Prabowo terancam sanksi pidana pemilu.


Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

11 Januari 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keempat kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

Memanfaatkan tanah milik negara untuk kepentingan bisnis tertentu dibolehkan. Mengajukan HGU biasanya untuk tanah yang luas dalam waktu panjang.


Disinggung Punya Tanah 340 Ribu Hektare, Berapa Sebenarnya Luas Lahan Prabowo?

11 Januari 2024

Momen pertemuan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 13 Maret 2021. Foto: Istimewa
Disinggung Punya Tanah 340 Ribu Hektare, Berapa Sebenarnya Luas Lahan Prabowo?

Lahan Prabowo disebut mencapai 340 ribu hektare. Prabowo membantah karena lebih dari itu.


Deretan Pernyataan Prabowo Menjawab Tuduhan Anies soal Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektare

10 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto bertanya kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Deretan Pernyataan Prabowo Menjawab Tuduhan Anies soal Kepemilikan Lahan Ratusan Ribu Hektare

Capres Prabowo Subianto buka suara soal kepemilikan tanah ratusan ribu hektare yang sempat disinggung oleh capres Anies Baswedan.


Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

10 Januari 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu.