TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said membantah tudingan Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) yang menyebut dirinya diduga melakukan korupsi terkait tender Sorong Supply Services yang digelar BP Tangguh LNG SKK Migas.
Baca juga: Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Sebagai menteri saya tidak pernah berurusan dengan penunjukan kontraktor atau vendor," kata Sudirman Said dalam pesannya kepada Tempo, Selasa 26 Maret 2017.
Sudirman mengatakan ia sesekali mendengar laporan perkembangan proyek strategis. Tapi proyek yang dituduhkan oleh Alaska itu tak pernah didengarnya.
"Saya dengar nama proyek Sorong Offshore Base saja tidak pernah," ujar Sudirman yang kini menjadi anggota tim pemenangan Prabowo - Sandiaga itu.
Sebelumnya Koordinator Alaska Adri Zulpianto mengatakan telah melaporkan Sudirman Said, mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, serta mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dan diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi," kata Adri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.
Baca juga: Sudirman Said : Pemerintahan Prabowo-Sandi Diisi Figur Anti Sogok
Adri mengatakan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga orang terlapor tersebut terkait tender Sorong Supply Services yang digelar BP Tangguh LNG SKK Migas.
Adri menyebut dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2015. Saat itu SKK Migas memiliki proyek Shorebase Supply Services di Lamongan dan Gresik Jawa Timur dengan nilai proyek Rp541 miliar dan digarap PT Petrosea Tbk.
"Namun, dalam perjalanannya telah dibatalkan sepihak oleh SKK Migas dengan dalih telah menerbitkan persetujuan tender di Sorong Papua pada Juni 2017," kata Adri. Ia pun menuding ada permainan pada proyek tersebut.
ANDITA RAHMA