TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, batas akhir waktu pelaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah 31 Maret 2019.
Baca: Fadli Zon Klaim Sudah Bikin LHKPN, Begini Data KPK
"Data KPK per pagi ini, masih 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2019.
Febri menuturkan, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor. "Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal 1 minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ujar dia.
KPK, kata Febri, sudah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah.
"Sampai 1 Maret 2019 ini, (Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan) di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN," ucap Febri.
Baca: Sri Mulyani Dukung KPK Soal Integrasi LHKPN dengan SPT Pajak
KPK mengimbau kepada seluruh pejabat negara agar segera melaporkan LHKPN. "Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," ucap Febri.