TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro untuk menghadiri pernikahan anaknya.
Baca: KPK Imbau Satu Tersangka Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemberian izin itu disepakati kelima pimpinan KPK setelah Wisnu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka memberi kesempatan bagi Wisnu hadir sebagai wali dalam akad nikah anaknya.
"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Saut di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2019. Saat ini KPK tengah menunggu surat dari keluarga soal permohonan kehadiran yang bersangkutan.
Di sisi lain, KPK masih menyelidiki tujuan penggunaan uang yang mengalir kepada Wisnu Kuncoro. Sebab, beredar rumor uang suap yang diterima diduga untuk membiayai acara tersebut. "Mengenai uang digunakan untuk apa, penyidik masih akan mendalaminya," kata Saut.
Dalam perkara ini, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, tersangka Kurniawan Eddy dan Kenneth Sutardja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan keempat tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin, 22 Maret 2019.
Saut menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Dalam proses perencanaan tersebut, Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Kemudian, Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Kotjo senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"Saudara AMU (Alenxander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," ucap Saut.
Baca: KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap
Pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.
Selang dua hari kemudian, 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.