Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ceramah Kivlan Zen, Remaja DMI Sebut Larangan Kampanye di Masjid

image-gnews
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zein ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zein ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI), Abdul Haris, mengatakan belum mengetahui isi ceramah Kivlan Zen. Walaupun belum mengetahui secara pasti isi ceramah dari Kivlan Zein, Haris mengatakan Prima telah mengeluarkan delapan poin himbauan perihal larangan kampanye di Masjid.

Baca: Ceramah di Masjid, Kivlan Zen Sebut Ada Capres Didukung LGBT

Pertama, tidak diperkenankan ada pemaparan visi-misi calon presiden di area masjid. "Terus apakah ada muatan materi program salah satu pasangan, kemudian apakah ada muatan materi yang memberikan citra diri salah satu paslon," kata Haris, Sabtu, 23 Maret 2019.
 
Untuk kampanye hitam, kata Haris, masjid tidak boleh digunakan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Paslon tertentu. Pelarangan juga berkaitan dengan penghasutan serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat di kawasan masjid.
 
Selanjutnya, masjid juga dilarang digunakan untuk menghasut kekerasan. "Menganjurkan penggunaan kekerasan pada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilih lain di dalam masjid dan musola," kata dia.
 
Menurut haris, poin terakhir adalah tidak boleh ada atribut kampanye atau menjanjikan pemberian uang atau pun materi dari peserta pemilu di area masjid.
 
Sehingga,Haris mengajak masyarakat untuk ikut memantau potensi pelanggaran kampanye yang terjadi di masjid. Masyarakat bisa berperan aktif ikut memantau aktivitas yang terindikasi kampanye politik di Masjid.  "Prima DMI menyediakan pelaporan melalui Whatsapp dan juga google form, Silahkan pada masyarakat bisa melaporkan," papar dia.
 
Sebelumnya, Kivlan Zen menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi ini, 23 Maret 2019. Tema ceramah subuh ini ialah "Menuju Negara Adil Makmur".
 
Dalam ceramahnya, Kivlan menyinggung soal larangan berpolitik di masjid. Kivlan menyatakan tidak sepakat dengan aturan itu. "Aturan Ke masjid jangan buat politik. Siapa yang bilang ke masjid enggak boleh berpolitik?" kata Kivlan di lokasi.

Kivlan menganggap larangan itu berarti memisahkan agama dari kehidupan masyarakat. Dia mengatakan hal tersebut diatur dalam Siyasah Islam. Siyasah yang dimaksud Kivlan adalah agar menjadikan negara Indonesia adil dan makmur.

"Menatanya bagaimana berdasarkan negeri baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, berarti kita harus dibimbing Allah. Di mana dimulainya? Di masjid," kata Kivlan.

Kivlan juga menyinggung soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Dia menyebut kedua calon sama-sama memiliki kekurangan. Yang satu banyak kekurangan, lainnya sangat banyak.

Simak juga: Ceramah di Masjid, Kivlan Zen Sindir PSI yang Tolak Perda Syariah

Kivlan Zen juga menuding salah satu calon didukung oleh banyak taipan dan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun dia tak mau menyebut siapa yang dia maksud dengan tudingan-tudingan tersebut. "Saya enggak menyimpulkan, nanti dikira kampanye," kata dia.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

2 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

Ivan Gunawan akan ke Uganda untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Bagaimana rute dari Indonesia ke Uganda?


Sekilas Tentang Lebaran Basuki Hadimuljono, Salat Ied di Masjid PUPR hingga Berziarah ke Para Senior

9 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama sang istri, Kartika Nurani, ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR. Keduanya baru saja menunaikan salat Ied di Masjid As-Salam Kementerian PUPR, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Sekilas Tentang Lebaran Basuki Hadimuljono, Salat Ied di Masjid PUPR hingga Berziarah ke Para Senior

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merayakan Idul Fitri di Jakarta. Ia menunaikan salat Ied di Masjid As-Salam Kementerian PUPR.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

10 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


Taruh Daging Babi di Masjid, Singapura Hukum Pria Ini 3 Bulan Penjara

14 hari lalu

Daging Babi dan Daging Sapi. shutterstock.com
Taruh Daging Babi di Masjid, Singapura Hukum Pria Ini 3 Bulan Penjara

Singapura menghukum seorang kurir makanan 3 bulan penjara karena menaruh daging babi kaleng di rak masjid.


Ketahui Waktu yang Paling Utama untuk Itikaf di Bulan Ramadan

15 hari lalu

Seorang muslim membaca Al-Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 20 April 2022. Itikaf merupakan kegiatan berdiam diri di dalam masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Ketahui Waktu yang Paling Utama untuk Itikaf di Bulan Ramadan

Itikaf merupakan salah satu amalan baik yang dapat dilaksanakan pada bulan Ramadan. Ketahui waktu yang paling utama untuk Itikaf berikut ini.


Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

15 hari lalu

Atap Masjid Lama berbentuk kelenteng di Gang Bengkok, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok ANTARA)
Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

Masjid ini cukup populer karena menjadi saksi bisu masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, hingga Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.


Iktikaf: Manfaat, Syarat Sah dan Hal yang Membatalkannya

16 hari lalu

Umat Islam membaca Al Quran saat itikaf atau tinggal di masjid di 10 hari terakhir bulan suci  Ramadan di masjid Pusat Dawah Islam, Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2021. Berbeda dengan itikaf tahun-tahun sebelumnya, kali ini jumlah peserta itikaf hanya sedikit akibat pandemi Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
Iktikaf: Manfaat, Syarat Sah dan Hal yang Membatalkannya

Pada sepuluh malam terakhir puasa Ramadan, ibadah iktikaf dilakukan di masjid. Apa syarat dan hal yang membatalkannya?


I'tikaf: Pengertian, Niat, Syarat, dan Tata Caranya

17 hari lalu

Seorang muslim membaca Al-Quran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 20 April 2022. Sebelumnya, sudah dua tahun Itikaf tidak bisa dilaksanakan di Masjid Istiqlal akibat pandemi Covid-19. TEMPO/Subekti.
I'tikaf: Pengertian, Niat, Syarat, dan Tata Caranya

I'tikaf adalah salah satu ibadah yang disukai Allah SWT yang dikerjakan di malam-malam terakhir bulan Ramadan. Berikut niat dan syaratnya.


Bupati Gresik Resmikan Masjid KH. Robbach Ma'sum

20 hari lalu

Bupati Gresik Resmikan Masjid KH. Robbach Ma'sum

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, meresmikan Masjid KH. Robbach Ma'sum, di kompleks islamic center, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jumat, 29 Maret 2024.


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

20 hari lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.