TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI), Abdul Haris, mengatakan belum mengetahui isi ceramah Kivlan Zen. Walaupun belum mengetahui secara pasti isi ceramah dari Kivlan Zein, Haris mengatakan Prima telah mengeluarkan delapan poin himbauan perihal larangan kampanye di Masjid.
Baca: Ceramah di Masjid, Kivlan Zen Sebut Ada Capres Didukung LGBT
Pertama, tidak diperkenankan ada pemaparan visi-misi calon presiden di area masjid. "Terus apakah ada muatan materi program salah satu pasangan, kemudian apakah ada muatan materi yang memberikan citra diri salah satu paslon," kata Haris, Sabtu, 23 Maret 2019.
Untuk kampanye hitam, kata Haris, masjid tidak boleh digunakan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Paslon tertentu. Pelarangan juga berkaitan dengan penghasutan serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat di kawasan masjid.
Selanjutnya, masjid juga dilarang digunakan untuk menghasut kekerasan. "Menganjurkan penggunaan kekerasan pada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilih lain di dalam masjid dan musola," kata dia.
Menurut haris, poin terakhir adalah tidak boleh ada atribut kampanye atau menjanjikan pemberian uang atau pun materi dari peserta pemilu di area masjid.
Sehingga,Haris mengajak masyarakat untuk ikut memantau potensi pelanggaran kampanye yang terjadi di masjid. Masyarakat bisa berperan aktif ikut memantau aktivitas yang terindikasi kampanye politik di Masjid. "Prima DMI menyediakan pelaporan melalui Whatsapp dan juga google form, Silahkan pada masyarakat bisa melaporkan," papar dia.
Sebelumnya, Kivlan Zen menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi ini, 23 Maret 2019. Tema ceramah subuh ini ialah "Menuju Negara Adil Makmur".
Dalam ceramahnya, Kivlan menyinggung soal larangan berpolitik di masjid. Kivlan menyatakan tidak sepakat dengan aturan itu. "Aturan Ke masjid jangan buat politik. Siapa yang bilang ke masjid enggak boleh berpolitik?" kata Kivlan di lokasi.
Kivlan menganggap larangan itu berarti memisahkan agama dari kehidupan masyarakat. Dia mengatakan hal tersebut diatur dalam Siyasah Islam. Siyasah yang dimaksud Kivlan adalah agar menjadikan negara Indonesia adil dan makmur.
"Menatanya bagaimana berdasarkan negeri baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, berarti kita harus dibimbing Allah. Di mana dimulainya? Di masjid," kata Kivlan.
Kivlan juga menyinggung soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Dia menyebut kedua calon sama-sama memiliki kekurangan. Yang satu banyak kekurangan, lainnya sangat banyak.
Simak juga: Ceramah di Masjid, Kivlan Zen Sindir PSI yang Tolak Perda Syariah
Kivlan Zen juga menuding salah satu calon didukung oleh banyak taipan dan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun dia tak mau menyebut siapa yang dia maksud dengan tudingan-tudingan tersebut. "Saya enggak menyimpulkan, nanti dikira kampanye," kata dia.