TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membuka peluang adanya fatwa haram memainkan game berbasis online, PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG. Permain ber-genre battle royale itu belakang menuai kontroversi, setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, pekan lalu.
Baca: Ada Peluang MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram Main PUBG
"Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku terorus itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin, saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.
Zaitun mengatakan MUI mempunyai Kkomisi Pengkajian. Ia mengatakan komisi tersebut akan mengkaji terlebih dulu sebelum dibawa ke komisi fatwa.
Ia mengatakan akan mencari masukan terlebih dulu pada masyarakat. "Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu," kata dia.
Zaitun mengatakan, dalam Islam, suatu hal bisa menjadi haram karena zat yang terkandung atau karena akibat dari barang tersebut. MUI dalam hal ini akan mengkaji apakah hal tersebut menjadi faktor yang sangat dominan. "Kalau dia dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," kata dia.
Simak juga: Ribut Game PUBG, Intip Efek Positif dan Negatifnya bagi Anak
PUBG tengah menjadi perbincangan usai penembakan di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu. PUBG memang tengah digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.