3. Asisten pribadi Imam Nahrawi disebut mengatur komitmen fee
KPK menyatakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum berperan mengatur komitmen fee penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. Hal itu diungkap dalam dakwaan untuk Ending dalam persidangan Senin, 11 Maret 2019.
Jaksa menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan besaran komitmen fee dari total dana hibah yang akan diterima KONI sebesar 15-19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan setelah proposal disetujui. Menurut jaksa, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar rincian pihak Kemenpora yang akan menerima komitmen fee tersebut.
Baca juga: KPK: Asisten Imam Nahrawi Atur Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora
Ulum belum memberikan respon terkait dakwaan jaksa tersebut. Pesan WhatsApp dari tempo.co telah terkirim, namun dia tak membalas. KPK sempat memeriksa Ulum dua kali sebagai saksi dalam kasus ini.
Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi asisten pribadi. Ulum enggan berkomentar lebih banyak. Sebelumnya, dia membantah terlibat dalam kasus suap di kementeriannya. “Yang jelas tidak ada peran saya,” kata dia.
Dalam daftar yang ditunjukkan jaksa belakangan, terdapat inisial Ul diikuti nominal uang Rp 500 juta. "Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum, dan seterusnya," ucap Suradi dalam kesaksiannya, Kamis, 21 Maret lalu.