2. Imam Nahrawi pernah diperiksa
Imam juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending pada 24 Januari 2019. Kala itu, Imam mengaku ditanyai soal tugas pokok dan fungsi menteri dan mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
Baca: Saksi Sebut Sekjen KONI Daftarkan Rp 1,5 Miliar untuk Menpora
Imam mengatakan mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan prosedur lainnya yang berlaku di kementerian atau lembaga pemerintahan. "Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau bagian tata usaha," ujarnya.
Saat ditanya perlakuan kementeriannya terhadap proposal KONI, Imam mengatakan tugasnya bukan cuma mengurus proposal. Dia mengatakan hal itu dikerjakan oleh unit teknis. "Maka di situ ada sekretaris ada di kementerian, ada deputi, ada asdep (asisten deputi)," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.