TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan siap hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI 2018.
Baca juga: Jaksa Beberkan Daftar Penerima Suap KONI, Ada Nama Menpora
"Saya siap hadir, dan saya pernah hadir," kata Menpora Imam Nahrawi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret 2019. Ia juga tegas membantah tuduhan telah menerima uang Rp 1,5 miliar terkait kasus korupsi dana hibah KONI 2018.
"Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam Nahrawi.
Sebelumnya, jaksa KPK membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Di dalamnya terdapat pembagian yang disebut-sebut untuk Menpora Imam Nahrawi.
Daftar itu ditampilkan jaksa KPK saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Saksi Sebut Sekjen KONI Daftarkan Rp 1,5 Miliar untuk Menpora
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
KPK mengungkapkan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3 persen yakni Rp 3,4 miliar sebelum proposal diajukan.