INFO NASIONAL-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi Kabupaten Sumedang yang sudah menjalankan program pengiriman dokumen-dokumen terkait dengan kependudukan via pos ke rumah-rumah warga, sehingga warga tidak perlu bersusah payah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya untuk mengambil dokumen.
"Dengan warga datang ke kantor saja, sudah tidak canggih," kata Emil, panggilan akarab Gubernur Ridwan dalam kegiatan temu pemimpin untuk aspirasi masyarakat (Tepas) di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
Menurut Ridwan, contoh baik juga dicontohkan Kota Bekasi yang mengupayakan layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secepat layanan pesan antar restoran cepat saji dengan mengantar cetakan blanko langsung ke rumah pemohon. Mekanisme operasional layanan antar itu dilakukan melalui penempatan aparatur tenaga kerja kontrak (TKK) di setiap wilayah rukun warga.
"Inilah semangat pelayanan publik pada era baru, negara yang mendatangi warga, bukan selalu warga yang mendatangi negara," ucapnya.
"Kalau bisa, (contoh) ngurus KTP seperti kita beli tiket pesawat online, tidak perlu lagi kita datang ke loket karcis atau seperti kita pesan makanan online. Kita harus berpikiran seperti konsumen dengan warga diam di rumah, tapi urusan bisa selesai," katanya.
Selain inovasi layanan, Ridwan sempat menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, dari sejumlah permasalahan kependudukan yang ia dapati, tak jarang masalah pun hadir dari kurangnya pengetahuan atau informasi dari warga itu sendiri.
"Sedikitnya 60 persen masalah kependudukan karena kurangnya pengetahuan. Misalnya, untuk pindah domisili tidak harus balik dulu ke tempat asal hanya untuk membuat surat pindah. Cukup lapor di Disdukcapil kota yang akan ditinggali," ucapnya.
Menjelang pemilu 2019, Ridwan menyampaikan Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan keping e- KTP untuk Jawa Barat 100 persen sudah tersedia. Kemudian memerlukan kecakapan kepala dinasnya agar memaksimalkan segera distribusi e- KTP itu kepada masyarakat. (*)