TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tak mempermasalahkan wacana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto akan menggunakan Undang-Undang Terorisme (UU Terorisme) dalam penanganan terhadap teror berita bohong atau hoaks (hoax). Namun, kepolisian memberikan catatan apabila UU Terorisme itu akan digunakan untuk teror hoaks.
Baca: Wiranto Anggap Ancaman Hoax ke Masyarakat Serupa Terorisme
"Kalau diterapkan UU Terorisme, berarti penyebar (hoaks) harus teridentifikasi bahwa dia jaringan teroris. Tapi sangat tergantung konstruksi dan fakta hukum oleh penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Maret 2019.
Dedi mencontohkan, terduga teroris Y alias Khodijah yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Selain berencana aksi amaliyah atau aksi teror bersama, Khodijah turut mengunggah pesan berisi ancaman kepada polisi. Dalam pesan elektroniknya, dia mengatakan akan membunuh polisi yang sedang bertugas di lapangan. Ancaman itu kemudian bisa dikenakan dengan UU Terorisme.
Baca: Polri Ajak Milenial Lawan Hoaks untuk Wujudkan Indonesia Emas
Sebelumnya, Wiranto menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindakan teror. Wiranto pun mewacanakan gunakan UU Terorisme untuk menangani teror hoaks.
"Saya kira hoaks ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di kantornya, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019.
Apabila dikaitkan dengan pemilu, menurut Dedi, leading sector-nya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Misalkan, pelanggaran atau pidana pemilu, maka diselesaikan oleh Bawaslu," ucap Dedi.
Baca: Timses Jokowi Akui Isu Jokowi PKI Masih Menggerayangi di Pilpres
Dedi menambahkan, jika pidana pemilu itu kemudian dilimpahkan ke polisi maka akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.