TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengatakan ucapan kliennya saat mengancam Presiden Joko Widodo merupakan hal biasa.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Bahar Bin Smith Terima Putusan Hakim
"Semua warga negara mempunyai hak untuk berekspresi menyampaikan pendapatnya," ucap salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah, usai persidangan lanjutan perkara yang menjerat Bahar, di Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu melontarkan ucapan bernada ancaman terhadap Jokowi. Saat disinggung ihwal permohonan jaksa penuntut umum agar majelis hakim menolak eksepsi Bahar, tiba-tiba Bahar malah mengancam Jokowi.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung," ucap Bahar.
Guntur pun tidak mempermasalahkan kalau ucapan Bahar itu tengah ditelisik dan dipelajari oleh pihak kepolisian. "Silahkan diteliti, semua juga bisa meneliti kok," katanya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya
Disinggung ihwal doa kubu Jokowi agar Bahar bin Smith segera mendapat hidayah, Guntur mengatakan kliennya pun tengah mendoakan Jokowi agar mendapat hidayah pula.
"Habib (Bahar) juga mendoakan untuk pak Jokowi untuk mendapatkan hidayah, begitu juga sebaliknya. Yang sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum seperti itu," ujarnya.