Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus yang merupakan bekas Sekjen Golkar dinilai terbukti bersama-sama anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Sofyan Basir akan Bersaksi dalam Sidang Idrus Marham

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 21 Maret.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tambah jaksa Lie.

JPU KPK juga tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun pencabutan hak politik kepada Idrus Marham karena sudah dibebankan kepada Eni.

"Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar, karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti," tutur JPU Heradian Salipi.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

"Adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana (meeting of mind) berupa meminta uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes Budisturisno Kotjo," tambah JPU Heradian Salipti.

Awalnya, pengurusan IPP PLTU MT RIAU-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 Idrus Marham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim "whatsapp" (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura yang dijawab "Senin di darat deh".

Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui Tahta Maharaya di graha BIP.

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhtungkan dengan besaran "fee" yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret".

Baca juga: Reaksi Sofyan Basir saat Dicecar Hakim Soal Janji Fee PLTU Riau-1

Karena WA Eni tidak didanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Ktojo melalui WA dengan kalimat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" agar memberikan uang yang diminta Eni.

Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni malalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.

Pada 27 Juni 2018, Eni mengabarkan kepada Kotjo melalui WA bahwa suaminya menang telak di Pilkada Temanggung dan menanyakan soal CHEC Ltd dijawab Kotjo "Insyaallah aman" kemudian Eni menyampaikan sebentar lagi bisa membayar utang "fee" yang akand iberikan oleh Kotjo dengan mengirim pesan "suip, bisa bayar utang".

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris "Steering Committe" Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Atas tuntutan itu, Idrus Marham akan mengajukan pledoi pada 28 Maret 2019.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan pengunduran diri ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya. ANTARA
Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?


Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menduga ada maksud di balik pernyataan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menyeret nama Presiden Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.TEMPO/Ima Dini Shafira
Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.


Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menduga ada maksud di balik pernyataan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menyeret nama Presiden Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.


5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

Menteri Sosial Juliari Batubara berbicara dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Dugaan korupsi di bansos Covid, berawal dari laporan masyarakat kepada KPK yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari.  Facebook Kemensos
5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.


Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Menteri Sosial, Juliari Batubara, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan  Pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan ini membahas mengenai pemantapan sinergi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.


Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.


Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).


Soroti Bebasnya Idrus Marham, ICW Kritik Mahkamah Agung

13 September 2020

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Soroti Bebasnya Idrus Marham, ICW Kritik Mahkamah Agung

Menurut ICW, bebasnya Idrus Marham tak lepas dari hukuman ringan yang dijatuhkan hakim di tingkat kasasi.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.