TEMPO.CO, Jakarta - Suharso Monoarfa menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum dikukuhkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Gantikan Rommy, Suharso Manoarfa Akan Ajak Djan Farid Islah
"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari kemarin-kemarin, hanya penetapannya menunggu keputusan presiden," ujar Suharso usai ditetapkan sebagai Plt Ketum lewat Mukernas PPP di Hotel Seruni, Bogor pada Rabu malam, 20 Maret 2019.
Suharso mengatakan, dia juga sudah mengajukan nama pengganti dirinya sebagai Wantimpres. Nama tersebut juga salah satu kader PPP. Namun, dia enggan membeberkan nama pengganti tersebut. "Namanya ada di kantong saya," ujar Suharso sambil tertawa.
Suharso Monoarfa menjabat sebagai Wantimpres di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2015 lalu. Saat Ketua Umum PPP sebelumnya, Romahurmuziy menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair mengusulkan Suharso sebagai pelaksana tugas ketua umum. Usulan tersebut kemudian dibahas dan disepakati dalam Mukernas PPP, malam kemarin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, ada larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan sebagai ketum parpol.Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mendukung langkah Suharso Manoarfa itu. "Biar fokus ngurus partai," ujar Arsul saat ditemui di lokasi yang sama.