TEMPO.CO, Jakarta - Dalam setengah jam, pimpinan sidang pleno Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) langsung menyepakati Suharso Monoarfa menjadi pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PPP. Dengan demikian, anggota Wantimpres (Dewan Penasihat Presiden) itu resmi dikukuhkan menjadi plt ketua umum.
Baca: Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa: Saya Mau PPP Bangkit
"Dengan ini, rapat mengukuhkan saudara Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketua Umum PPP," ujar pimpinan sidang pleno Mukernas PPP di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor pada Rabu malam, 20 Maret 2019.
Suharso Monoarfa akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Wantimpres setelah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum PPP lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tersebut. "Saya akan mundur," ujar Suharso di lokasi yang sama.
Suharso Monoarfa menjabat sebagai Wantimpres di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2015 lalu. Saat Ketua Umum PPP sebelumnya, Romahurmuziy menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair mengusulkan Suharso sebagai pelaksana tugas ketua umum. Usulan inilah yang kemudian dibahas dalam Mukernas PPP yang digelar pada 20-21 Maret 2019 ini.
Baca: Suharso Monoarfa Gantikan Romahurmuziy di TKN Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, ada larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan sebagai ketum parpol.