TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum advokat Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Lucas terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Advokat Lucas 12 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurut hakim, Lucas terbukti telah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia. Padahal, saat itu Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Selain itu, hakim menyatakan Lucas juga telah membantu Eddy untuk pergi ke luar negeri sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lucas juga dianggap tidak berterus terang dalam persidangan. Sementara, hal meringankan, Lucas belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca: Novel Baswedan Sebut KPK Punya Rekaman Eddy Sindoro dan Lucas
Sementara itu, Lucas langsung mengajukan banding. Lucas menganggap pertimbangan hakim sama sekali tidak menimbang fakta sidang, melainkan hanya dakwaan jaksa. "Satu hari pun saya nyatakan banding," kata dia.