TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan memastikan seleksi pejabat di lingkungan mereka berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Seleksi itu dilakukan oleh panitia sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Agama.
Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih
"Mereka bekerja sesuai aturan, salah satunya adalah di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujar Nur Kholis di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin. 18 Maret 2019.
Adapun mekanismenya, kata Nur Kholis, adalah panitia seleksi bekerja dan memberi hasilnya kepada menteri untuk dikukuhkan. Ia memastikan seleksi itu berjalan transparan. "Kami mengumumkan juga secara terbuka."
Nur Kholis, yang juga ketua panitia seleksi, mengatakan struktur pansel diisi oleh perwakilan dari berbagai kalangan, mulai dari internal kementerian, hingga melibatkan kementerian lain. Selain itu, pansel juga diisi perwakilan dari unsur perguruan tinggi dan Badan Kepegawaian Negara.
Ihwal adanya rasuah di lapangan, Nur Kholis mengaku tidak tahu lantaran itu di luar ranah panitia seleksi. Ia berujar ranah kerja pansel sudah diatur oleh standar operasional sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu membuka pengumuman, melakukan seleksi administrasi, psikotes, menulis makalah, hingga wawancara.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan modus perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.
"Untuk pengisian pejabat tinggi, yang sudah kami identifikasi salah satunya dengan cara memastikan calon favorit masuk tiga besar. Dalam kasus ini, meksipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tapi tetap dipaksakan," ucap Febri saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2019.
KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengikuti proses seleksi secara terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pemimpin Tinggi. Selama proses seleksi, diduga ada pertemuan antara Romy, Muhammad Muafaq, Haris Hasanudin, dan pihak lain. Romy diduga diminta untuk mengurus proses seleksi.
Lalu, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanudin menyambangi rumah Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta terkait proses seleksi. "Ini kami duga pemberian pertama," kata Laode.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanudin tidak termasuk ke dalam tiga nama yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, karena ia diduga pernah mendapat hukuman disiplin sebelumnya.
"Jika sudah terpilih tiga besar, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian Agama yang akan memilih salah satu. PPK untuk pimpinan tinggi pratama," kata Febri. KPK menduga terjadi kerja sama agar Haris Hasanudin lolos dalam proses seleksi. Lalu pada 12 Maret, Haris pun terpilih dan dilantik.
Menyusul kemudian, pada 15 Maret 2018, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin bertemu lagi dengan Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait seleksi jabatan Muhammad Muafaq.
KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga: Kementerian Agama Bakal Pecat Pegawainya yang Terkena OTT
Sedangkan, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.