TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Indonesia menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. Ketua Umum FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan kedatangannya untuk melaporkan hasil konferensi nasional kelima FKUB yang telah berlangsung pada awal bulan ini.
Sukahet mengatakan hasil konferensi adalah memfasilitasi FKUB agar bisa meningkatkan kinerja. "(Demi) untuk merawat kerukunan, ini yang sebenarnya lumayan berat," kata dia usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 18 Maret 2019.
Sukahet meminta presiden menaikkan status hukum FKUB dari yang selama ini dasar hukumnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, menjadi Peraturan Presiden. Permintaan itu diterima presiden.
"Kami sangat bersyukur, jawaban presiden, menteri sekretaris negara, dan menteri agama, kompak. Sudah diproses menjadi peraturan presiden nanti," kata dia.
Lewat perubahan dasar hukum ini, kata Sukahet, nantinya anggaran untuk FKUB berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia berujar meski sudah diambil dari APBN, pemerintah daerah tetap wajib memberikan tambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan FKUB setempat.
Sukahet menuturkan jika tetap berdasar pada Surat Keputusan Bersama Menteri, anggaran FKUB di setiap daerah tidak seragam. "Jadi banyak sekali complangnya antara provinsi satu dengan provinsi lain."
Sukahet mengusulkan agar pemerintah mengucurkan dana minimal Rp 1 miliar per tahun untuk FKUB Provinsi, dan Rp 300 juta untuk tingkat kabupaten/kota.