Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisioner KY Bantah Main Mata di Kasus Cipaganti Group

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota Komisi Yudisial usai mengikuti pengambilan sumpah pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 18 Desember 2015. Para anggota KY yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015 terdiri atas Kolonel (Purn) Chk Dr Joko Sasmito, Maradaman Harahap (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota masyarakat), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Farid Wajdi (praktisi hukum). Tempo/ Aditia Noviansyah
Anggota Komisi Yudisial usai mengikuti pengambilan sumpah pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 18 Desember 2015. Para anggota KY yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015 terdiri atas Kolonel (Purn) Chk Dr Joko Sasmito, Maradaman Harahap (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota masyarakat), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Farid Wajdi (praktisi hukum). Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo membantah isu main mata yang dituduhkan kepadanya dalam kasus Cipaganti Group. Ditemui di ruangannya, Jumat, 15 Maret 2019, Sumartoyo mengatakan sudah tidak terlibat sama sekali dengan kasus itu sejak menjabat sebagai Komisioner KY pada 2015.

Baca: Koalisi Sipil Kritik Hakim Binsar yang Gugat Komisi Yudisial

Ia menjelaskan pada 2013-2014, ia memang pernah menjadi advokat untuk korban-korban kasus penggelapan oleh Cipaganti Group. "Saya masuk KY, begitu diterima setelah fit and proper di DPR, saya langsung menyatakan off sebagai advokat ke Peradi. Setelah itu saya tak tahu menahu. Meski ada korban lain yang datang ke saya, saya tolak," kata Sumartoyo.

Pada saat laporan terkait perkara Cipaganti Group masuk ke KY, Sumartoyo mengatakan ia tak dilibatkan sama sekali. Ia menjelaskan hal ini karena di internal KY, tak memungkinkan untuk mantan advokat yang sebelumnya menangani perkara, terlibat dalam pemeriksaan laporan di KY.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menceritakan bahwa lembaganya menerima sebuah surat elektronik dari komunitas yang menamakan diri Forum Kantin Komisi Yudisial.

Surel itu berisi dua dokumen surat terbuka yang memuat kritik terhadap performa KY. Salah satu masalah krusial ialah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Komisioner KY, Sumartoyo. Keduanya dituduh melanggar Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY.

Sumartoyo diduga telah memaksa untuk membuka kembali laporan pelanggaran etik hakim dalam kasus penggelapan Cipaganti Group. "Setelah ditelusuri, dorongan Sumartoyo untuk membuka kembali kasus tersebut didasari oleh konflik kepentingan," bunyi siaran tertulis itu.

Namun Sumartoyo membantahnya. "Ketika di rapat pleno, saya diminta keluar karena pernah mengurus perkara itu, ya saya siap. Apapun hasil (pemeriksaanya), saya tak terlibat," kata dia. Karena itu, Sumartoyo menuding tuduhan padanya itu dibuat oleh oknum yang tak bertanggung jawab dan ingin menjatuhkannya. "Jadi itu cenderung fitnah," ujar Sumartoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menanggapi tudingan dari Koalisi Masyarkat Sipil untuk Reformasi Peradilan, yang menuding ia kerap bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan membocorkan informasi internal KY. Ia mengatakan tuduhan ini tidak berdasar karena ia mengaku tak pernah bertemu Hatta Ali secara pribadi.

Beberapa kali pertemuan diadakan di forum resmi. Ia pun menyebut isinya tak membahas informasi internal di KY. "Terakhir saja saya ketemu (Ketua MA) itu tahun lalu," kata Sumartoyo.

Terkait isu ini, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pertemuan pimpinan KY dengan Ketua MA merupakan hal yang wajar. Pertemuan biasanya membicarakan masalah bagaimana meningkatkan pengawasan dan menjaga martabat hakim sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, pertemuan juga bisa terjadi karena memenuhi undangan. Namun ia membantah isi pertemuan itu membahas info internal KY.

Baca: KY Berharap DPR Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim

"Tapi kalau dikatakan Ketua MA kerap bertemu dengan pimpinan KY dan mendapatkan bocoran dari pimpinan KY, dan mendapatkan bocoran untuk tujuan tertentu yang sifatnya negatif apalagi untuk menggembosi, itu sama sekali tidak benar," kata Andi.

EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.