TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam penyidikan kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saksi untuk tersangka SMT," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2019. SMT adalah Samin Tan, tersangka dalam kasus ini.
Baca: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir
Penetapan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal itu hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan sehubungan dengan pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini bermula dari awal Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Ia berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.
Baca: Eni Saragih Pasrah Divonis 6 Tahun dalam Kasus PLTU Riau-1
"Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.