TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP akan dilakukan dalam Musyawarah Kerja Nasional.
Baca: Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketua Umum PPP, Ini Pertimbangannya
"Bapak Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas ketua umum akan dikukuhkan dalam Mukernas yang akan dilaksanakan pada saatnya nanti," kata Amir dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati, pelaksanaan Mukernas akan digelar dalam waktu dekat. Para pengurus DPP PPP sementara waktu mengangkat Suharso agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua umum. Sebab, ketua umum sebelumnya, Romahurmuziy atau Romy, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Reni menjelaskan, pengisian lowongan jabatan harus mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga partai. Berdasarkan ketentuan AD/ART partai, wakil ketua umum lah yang semestinya menggantikan ketua umum. Tetapi karena ada pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyepakati pertimbangan majelis.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis syariah mengusulkan dan meminta kepada Bapak Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai," kata Reni.
Menurut Reni, fatwa Majelis Syariah PPP sesuai dengan ketentuan AD/ART Pasal 20 ayat 2 yang menyebut fatwa harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, pengurus, dan badan otonom partai. Karena itu, ia mengajak seluruh kader untuk tetap berada dalam satu barisan menjaga soliditas dan semangat berjuang bersama PPP. "Dan mengamankan serta memastikan dalam Pemilu 17 April 2019, PPP tetap menjadi pemenang," katanya.
Baca: Romahurmuziy Mundur dari Kursi Ketua Umum PPP
Romy resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP dalam rapat pengurus harian DPP PPP. Rapat turut dihadiri pimpinan majelis. Selain diberhentikan, Romy juga telah memberikan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. Ia terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat maupun daerah, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat lalu.