Pada 6 Februari 2019, kata Syarif, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya. "Pada saat itulah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif membeberkan.
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Syarif.
AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut. "Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya.
ANTARA