Tentang kemungkinan kasus suap ini melibatkan pihak lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan indikasinya. Menurut dia, kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tentu tidak berdiri sendiri.
"Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca: Soal Rommy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur
"Kami tahu persis bahwa saudara RMY (Romahurmuziy) itu kan tidak miliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu," kata Syarif. Oleh karena itu, kata dia, tidak mungkin Rommy bertindak sendiri dalam kasus suap ini.
KPK mempunyai catatan, pada akhir 2018 diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Syarif mengatakan, pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.
Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga terjadi komunikasi dan penemuan antara MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) dan HRS (Haris Hasanuddin) dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl," ungkap Syarif.
Ada Uang Rp 250 Juta dan Rp 50 Juta