TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan untuk memberhentikan Romahurmuziy atau Romy sebagai ketua umum. Keputusan diambil dalam rapat yang turut dihadiri pimpinan majelis di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak
"Berdasarkan hasil rapat pengurus harian ada tiga keputusan rapat. Pertama, pemberhentian terhadap Ir. Haji Romahurmuziy berdasarkan AD ART karena beliau terkena kasus. Diberhentikan sebagai ketua umum," kata Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara di Kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Keputusan kedua, menunjuk Suharso Monoarfa sebagai pengganti Romy. Suharso akan menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PPP. Amir menuturkan, pengukuhan Suharso sebagai Ketua Umum PPP akan dilakukan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP. Keputusan ketiga ialah mengadakan Musyawarah Kerja Nasional PPP berdasarkan keputusan rapat terakhir.
Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair mengusulkan nama Suharso Monoarfa sebagai pengganti Romahurmuziy alias Romy sebagai Ketua Umum PPP, usai mengikuti rapat di Kantor DPP PPP, Jakarta, 16 Maret 2019. Tempo/Friski Riana
Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair juga menyampaikan usulan untuk menunjuk Suharso sebagai Plt Ketua Umum. Ulama yang dikenal dengan sapaan Mbah Moen merekomendasikan Suharso karena saat ini dia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pengurus DPP PPP segera menggelar rapat membahas Romahurmuziy di kepengurusan partai setelah Ketum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu siang. Sebelumnya, Ketum PPP itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Surabaya, Jumat 15 Maret 2019.
Baca: Kiai Maimun Zubair Usul Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP
Dari tangan ANY, asisten Romy, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta, sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta. Dalam perkara suap ini, KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.