TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pernah memperingatkan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy terkait dengan kasus yang saat ini menimpanya. Rommy terkena operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus suap.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak
Menurut Mahfud, tindakan Rommy itu sudah terjejak oleh KPK dan sudah memperingatkan. Tapi, kata Mahfud, peringatan yang disampaikan sejak 2018 lalu itu tidak digubris oleh Romahurmuziy.
Soal itu juga sempat diungkap Mahfud di akun Twitter-nya. "As I told you at that night ini Darmawangsa Hotel: everything is matter of time," cuit Mahfud menanggapi berita penangkapan Romahurmuziy.
Romahurmuziy ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019. Rommy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Seusai diperiksa, Rommy terlihat mengenakan rompi oranye, pakaian khas sebagai tahanan KPK. Rommy mengaku dijebak.
Menurut Mahfud, penangkapan Romahurmuziy tidak ada kaitannya dengan kedua calon presiden, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto.
"Ini murni hukum, tidak ada kaitannya dengan politik," kata Mahfud di sela kegiatannya di Universitas Semarang, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca juga: KPK Menyita Sejumlah Uang saat OTT Terhadap Romahurmurziy
Menurut dia, KPK sudah menjalankan tugasnya secara tepat, sehingga jangan berspekulasi menghubungkannya dengan politik.
"Tidak mungkin ini permainannya Pak Prabowo. Tidak mungkin ini permainannya Pak Jokowi. Jangan dikaitkan dengan pilpres," ujarnya sembari menegaskan bahwa ada pilpres atau tidak, hukum harus ditegakkan.