TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan akan mengadakan rapat pengurus harian untuk memutuskan status Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketum PPP itu sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, siang tadi, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca: KPK Tetapkan Romahurmuziy Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag
"Sebagian besar pengurus harian juga caleg di dapil masing-masing, termasuk saya juga kemarin masih ada di dapil, maka masih ada di perjalanan sebagian, kami insya Allah akan rapat pengurus harian pukul empat," kata Arsul di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Arsul mengatakan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP, ketua umum atau pengurus harian lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kejaksaan Agung, atau kepolisian, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut harus melalui mekanisme organisasi berupa rapat pengurus harian.
Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kedua kiri) mengenakan baju tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dalam rapat pengurus harian juga akan ditunjuk pengganti Romy dengan status pelaksana tugas ketua umum. "Kalau berdasarkan ketentuan anggaran rumah tangga Pasal 13, maka nanti rapat pengurus harian akan memutuskan apakah salah satu di antara wakil ketum yang naik atau ada keputusan lain sepenuhnya kewenangan pengurus harian," ujarnya.
Romy sebelumnya tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Surabaya pada Jumat pagi, 15 Maret 2019. Dalam kasus yang sama, KPK menangkap lima orang lain.
Baca: Pakai Rompi Tahanan KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romahurmuziy sebagai tersangka penerima suap. Dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.