TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan kronologi penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang terjadi di Jawa Timur pada 15 Maret 2019.
Baca juga: KPK Tetapkan Romahurmuziy Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag
Tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, akan ada penyerahan uang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi kepada Romy, sapaan akrab Romahurmuziy. "Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara yakni ANY, asisten Romy," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Saat itu, Romy sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Ketika ia mengetahui bahwa tim KPK akan mendatangi, ia berdiri dan berjalan keluar dari restoran menuju jalan raya. Kemudian terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Romy. Hanya saja, KPK tak menjelaskan lebih rinci perihal kejadian kejar-kejaran tersebut.
Dari tangan ANY, asisten Romy, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta, sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta.
Sementara itu di tempat terpisah, di Hotel Bumi Hyatt, KPK menangkap Muhammad Muafaq dan supirnya. Dari tangan Muhammad Muafaq, KPK menyita uang sebesar Rp 17,7 juta dalam amplop putih. KPK juga menciduk Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan uang Rp 18,85 juta.
Kemudian, KPK membawa enam orang tersebut ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa. Lalu, sorenya, sekitar pukul 17.30 WIB, tim KPK membawa keenamnya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut dan tiba pada pukul 20.30 WIB.
Selama enam orang itu dalam perjalanan menuju Jakarta, KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agama, yakni ruang Menteri Agama dan ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Menyusul pada pukul 20.30 WIB, Sekjen Kementerian Agama mendatangi KPK untuk diperiksa hingga pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Ditanya Soal OTT Romahurmuziy, Jokowi: Tunggu KPK Bicara Dulu
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. "KPK telah menyelesaikan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Laode.
Dalam perkara suap ini, KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Adapun Romahurmuziy yang keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye mengaku merasa dijebak dalam operasi tangkap tangan tersebut.