TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Saat ini, Ketum PPP yang akrab disapa Romy ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Lembaga antirasuah belum menetapkan status Romy hingga Sabtu pagi, 16 Maret 2019.
Baca: Soal OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Ma'ruf Amin: Itu Masalah Pribadi
Penangkapan terhadap Romahurmuziy ini mengingatkan pada kasus yang menimpa Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketika itu, Ketum periode 2007-2014 itu ditangkap KPK menjelang Pemilu 2014.
“Pak Suryadharma Ali kan sebagai Ketua Umum PPP itu juga (terjerat kasus) menjelang pemilihan. Sekarang juga Ketua Umum PPP yang lain," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferry Juliantono di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Jumat, 15 Maret 2019.
Sebelum Romahurmuziy, empat ketua umum partai politik juga terjerat kasus di KPK. Namun, keterlibatan mereka diketahui setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Romahurmuziy ini menjadi ketua umum pertama yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Baca: Romahurmuziy Ketua Umum PPP Kedua yang Berurusan dengan KPK
Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum Romahurmuziy:
1. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pernah kepergok pelesir ke luar lapas untuk mengunjungi rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6. Luthfi merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang, yang divonis 18 tahun penjara. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Luthfi Hasan ditangkap pada 30 Januari 2013. Luthfi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, dia didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
2. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas menjadi tersangka KPK pada 10 Januari 2014. Dia terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Anas disebut menerima Toypta Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tak terima putusan tersebut, Anas mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi di MA. Walhasil, hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kuruang, serta dijawibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara.