Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Romahurmuziy Menambah Daftar Ketum Parpol Ditangkap KPK

Reporter

image-gnews
Ketum PPP, Romahurmuziy (dua dari kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT KPK, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019. Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga menjadi bagian dari sebuah transaksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Ketum PPP, Romahurmuziy (dua dari kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT KPK, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019. Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga menjadi bagian dari sebuah transaksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Saat ini, Ketum PPP yang akrab disapa Romy ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Lembaga antirasuah belum menetapkan status Romy hingga Sabtu pagi, 16 Maret 2019.

Baca: Soal OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Ma'ruf Amin: Itu Masalah Pribadi

Penangkapan terhadap Romahurmuziy ini mengingatkan pada kasus yang menimpa Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketika itu, Ketum periode 2007-2014 itu ditangkap KPK menjelang Pemilu 2014.

“Pak Suryadharma Ali kan sebagai Ketua Umum PPP itu juga (terjerat kasus) menjelang pemilihan. Sekarang juga Ketua Umum PPP yang lain," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferry Juliantono di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Jumat, 15 Maret 2019.

Sebelum Romahurmuziy, empat ketua umum partai politik juga terjerat kasus di KPK. Namun, keterlibatan mereka diketahui setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Romahurmuziy ini menjadi ketua umum pertama yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

Baca: Romahurmuziy Ketua Umum PPP Kedua yang Berurusan dengan KPK

Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum Romahurmuziy:

1. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pernah kepergok pelesir ke luar lapas untuk mengunjungi rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6. Luthfi merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang, yang divonis 18 tahun penjara. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Luthfi Hasan ditangkap pada 30 Januari 2013. Luthfi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, dia didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Anas menjadi tersangka KPK pada 10 Januari 2014. Dia terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Anas disebut menerima Toypta Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tak terima putusan tersebut, Anas mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi di MA. Walhasil, hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kuruang, serta dijawibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

30 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Dalam kontestasi pilpres 2024, PPP adalah salah satu partai koalisi PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kanan), dan Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono (kiri) saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah parpol di luar koalisi 02 disebut-sebut bakal merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

16 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

17 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.