1. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)
Anas terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
2. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menjadi terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi. Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.