TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Penggalangan Perempuan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Tina Talisa mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy PPP adalah persoalan pribadi yang tak ada sangkut pautnya dengan pemilihan presiden 2019.
Baca: Soal Romy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur
“Kami prihatin mendengar kabar tersebut. Kami sangat mendukung konsistensi penegakan hukum, kami meyakini ini kasus pribadi sehingga tidak ada kaitannya dengan pilpres,” ujar Tina di Media Center, Jokowi - Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta, Jumat 15 Maret 2019.
Tina mengklaim kasus ini merupakan bentuk nyata bahwa presiden dan pemerintah tidak melakukan intervensi hukum. Semua orang termasuk Romy, kata dia, setara di depan hukum.
Ia mengaku tidak khawatir kasus ini akan menurunkan elektabilitas Jokowi - Ma’ruf. Hal ini, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Ketua TKN, Erick Thohir.
“Menegaskan pernyataan Ketua TKN, Pak Erick Thohir, yang menyampaikan bahwa kami meyakini tidak berpengaruh signifikan (terhadap elektabilitas) karena kasus ini murni kasus pribadi,” tutur mantan presenter televisi ini.
Baca: Romy PPP Kena OTT, PSI Minta KPK Bekerja Profesional
OTT terhadap Romy dilakukan KPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 09.00, Jumat, 15 Maret 2019. Romy digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dari Juanda, Sidoarjo, KPK langsung membawa orang-orang itu ke gedung Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan operasi tangkap tangan KPK tersebut. Namun ia menolak menyebutkan nama yang terjaring dalam OTT itu. “Kalau OTT-nya info A 1, tapi soal siapa-siapa yang terjaring silakan langsung ke KPK,” kata Barung saat dihubungi. Menurut Barung, dalam hal ini Polda Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Baca: Romahurmuziy Terjaring OTT di Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur
Status Romahurmuziy atau Romy PPP akan ditentukan seusai pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang dijaring melalui OTT.
FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA