TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Romy PPP terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 15 Maret 2019. Rommy menjadi Ketua Umum PPP setelah Suryadharma Ali yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Soal Romy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur
OTT terhadap Romy dilakukan KPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 09.00, Jumat, 15 Maret 2019. Romy digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dari Juanda, Sidoarjo, KPK langsung membawa orang-orang itu ke gedung Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan operasi tangkap tangan KPK tersebut. Namun menolak menyebutkan nama yang terjaring dalam OTT itu. “Kalau OTT-nya info A 1, tapi soal siapa-siapanya yang terjaring silakan langsung ke KPK,” kata Barung saat dihubungi. Menurut Barung dalam hal ini Polda Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Status Romahurmuziy akan ditentukan seusai pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang dijaring melalu OTT.
Pada 2014, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali juga berurusan dengan KPK. Saat itu, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. "Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Kamis, 22 Mei 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2016, majelis hakim memvonis Suryadharma Ali dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Jaksa juga menuntut Suryadharma Ali membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Baca: Romy PPP Kena OTT, PSI Minta KPK Bekerja Profesional
Jaksa KPK meyakini Suryadharma melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
KUKUH S WIBOWO | ANDITA RAHMA