TEMPO.CO, Surabaya - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Romy, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 09.00, Jumat, 15 Maret 2019. Romy digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan operasi tangkap tangan KPK tersebut. Namun menolak menyebutkan yang terjaring dalam OTT itu.
“Kalau OTT-nya info A 1, tapi soal siapa-siapanya yang terjaring silakan langsung ke KPK,” kata Barung saat dihubungi.
Baca: Soal Romy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur
Dari Juanda, Sidoarjo KPK langsung membawa orang-orang itu ke gedung Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Menurut Barung dalam hal ini Polda Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Status Romahurmuziy akan ditentukan seusai pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang dijaring melalu OTT.
Baca: KPK Dikabarkan Lakukan OTT Ketua Umum Partai di Jawa Timur
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan. "Tunggu konferensi pers di KPK nanti malam atau besok pagi," kata Agus.
KUKUH S. WIBOWO | ANDITA RAHMA