TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan Kota Bandung yang mewajibkan aparatur sipil negara naik transportasi daring, Grab. Menurut KPK, konflik kepentingan dalam kebijakan itu tinggi.
Baca: Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi
"Itu sudah favoritisme, konflik kepentingannya tinggi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2019.
Saut menuturkan KPK paling tidak suka dengan kebijakan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Dia mengatakan itu adalah awal dari inefisiensi dan ketidakadilan. "Kalau itu tidak ditekan, pintu-pintu berikutnya panjang," kata dia.
Sebelumnya, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa transportasi online Grab. Setiap aparat sipil negera atau ASN khususnya yang berkantor di Dishub diimbau untuk menggunakan angkutan Grab saat berangkat dan pulang kerja.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, sistem kerjasama yang dilakukan Dishub dengan Grab bukan atas permintaan pihak Dishub, melainkan Grab yang terlebih dahulu menawarkan kesiapannya untuk ikut andil dalam program carpooling yang digagas Dishub Kota Bandung. Kebijakan carpooling merupakan metode berbagi tumpangan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Didi mengatakan carpooling ini merupakan sistem yang digagas Dishub untuk mengurai kemacetan di kota kembang tersebut. Dia pun tidak membenarkan asumsi liar yang berkembang di masyarakat bahwa kebijakan carpooling itu seolah-olah mewajibkan ASN menggunakan Grab saat pergi dan pulang kerja. "Itu tidak benar," katanya.
Baca: KPK: Petinggi PT Wijaya Karya Tersangka Korupsi Jembatan Riau
Apalagi, kata dia, kerja sama yang digagas Dishub dengan Grab hanya dalam rangka uji coba carpooling saja. Uji coba itu dilakukan selama 5 hari sejak Senin, 11 Maret 2019, hingga Jumat, 15 Maret 2019 mendatang
M ROSSENO AJI | AMINUDDIN